Langsung ke konten utama

paguyuban sakera sebagai kelompk sosial


ORGANISASI
    KELOMPOK PEMUDA”PAGUYUBAN SAKERA”
DESA KETAPANG KECAMATAN KALIPURO KABUPATEN BANYUWANGI
Sekretariat: Dusun pancoran Desa Ketapang Kec.Kalipuro (Hp:085258751773)
EmailPaguyubansakera@gmail.com Blog:https://Paguyubansakera.blogspot.com

 PAGUYUBAN SAKERA SEBAGAI KELOMPOK SOSIAL



A.Pengertian Kelompok sosial
    Kelompok sosial merupakan sekumpulan individu yang saling bekerja sama,  berinteraksi dan berhubungan timbal balik.

B.Ciri-ciri kelompok sosial
1.memiliki pola interaksi
2.pihak yang berinteraksi mendefinisikan dirinya sebagai bagian dari kelompok
3.pihak yang berinteraksi didefinisikan oleh orang lain sebagai angota kelompok

C.Karang taruna sebagai kelompok Sosial

Paguyuban Sakera adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Paguyuban Sakera merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Paguyuban Sakera merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

               
Paguyuban Sakera beranggotakan pemuda dan pemudi keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 15 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.


D. Tujuan 

Tujuan Paguyuban Sakera adalah :
a.  Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan   tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
b.  Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda Anggota   Paguyuban Sakera yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  Anggota   Paguyuban Sakera.
d.  Termotivasinya  setiap  generasi  muda Anggota   Paguyuban Sakera  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.  Terjalinnya kerjasama antara generasi muda Anggota   Paguyuban Sakera  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.  Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan
pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.  Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan
terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Anggota Paguyuban Sakera bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

E. Tugas

Setiap  Anggota Paguyuban Sakera  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

F. Fungsi

Setiap Anggota Paguyuban Sakera  melaksanakan fungsi :
a.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.  Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda  dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.  Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.  Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.  Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.  Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat
rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan
kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.  Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.  Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

G. Sejarah Berdirinya Paguyuban Sakera

Paguyuban Sakera  lahir pada tanggal 05 Juni 2017 di Dusun Pancoran Desa Ketapang Banyuwangi. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
  •  Aktifitas Sosial Seperti Sigap membantu Masyarakat Dalam melakukan Suatu Kebijakan Sosial (Gotong Royong – Bakti Sosial dan lain - lain ).
  •  Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
  • Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
  • Pengembangan potensi generasi muda Anggota Paguyuban Sakera  dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Anggota Paguyuban Sakera  yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah, Anggota Paguyuban Sakera ingin miliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja;
  • Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 Tentang Penetapan fungsi Organisasi;
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Organisasi ;

Komentar