ORGANISASI
KELOMPOK PEMUDA”PAGUYUBAN SAKERA”
DESA KETAPANG KECAMATAN KALIPURO KABUPATEN
BANYUWANGI
Sekretariat:
Dusun pancoran Desa Ketapang Kec.Kalipuro (Hp:085258751773)
PAGUYUBAN SAKERA SEBAGAI KELOMPOK SOSIAL
A.Pengertian Kelompok
sosial
Kelompok sosial merupakan
sekumpulan individu yang saling bekerja sama, berinteraksi dan berhubungan timbal balik.
B.Ciri-ciri kelompok
sosial
1.memiliki pola interaksi
2.pihak yang berinteraksi mendefinisikan dirinya sebagai bagian dari
kelompok
3.pihak yang berinteraksi didefinisikan oleh orang lain sebagai angota
kelompok
C.Karang taruna sebagai kelompok Sosial
Paguyuban Sakera adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Paguyuban
Sakera merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Paguyuban Sakera merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi
kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dimasing-masing
wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini
wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta
pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan
datang.
Paguyuban Sakera beranggotakan pemuda dan pemudi keanggotaannya mulai dari pemuda/i
berusia mulai dari 15 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia
mulai 17 - 35 tahun.
D. Tujuan
Tujuan Paguyuban Sakera adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Anggota Paguyuban Sakera yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Anggota Paguyuban Sakera.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Anggota Paguyuban Sakera untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda Anggota Paguyuban Sakera dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Anggota Paguyuban Sakera bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
E. Tugas
Setiap Anggota Paguyuban Sakera mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
F. Fungsi
Setiap Anggota Paguyuban Sakera melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
G. Sejarah Berdirinya Paguyuban Sakera
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
G. Sejarah Berdirinya Paguyuban Sakera
Paguyuban Sakera lahir pada
tanggal 05 Juni 2017 di Dusun Pancoran Desa Ketapang Banyuwangi. Kelahiran
gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut
mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama
yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian
waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan,
pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah,
yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari
keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat,
baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di
setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.
Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang,
bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
- Aktifitas
Sosial Seperti Sigap membantu Masyarakat Dalam melakukan Suatu Kebijakan
Sosial (Gotong Royong – Bakti Sosial dan lain - lain ).
- Pelayanan
sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti
anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
- Partisipasi
aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/
kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
- Pengembangan
potensi generasi muda Anggota Paguyuban
Sakera dalam rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Anggota Paguyuban
Sakera yang mampu memberikan peran
dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah, Anggota
Paguyuban Sakera ingin miliki
landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
- Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata
Kerja;
- Ketetapan
MPR Nomor II/MPR/1983 Tentang Penetapan fungsi Organisasi;
- Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Organisasi ;
Komentar
Posting Komentar